KENDAL - Pengamanan Aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu lingkup dari Pengelolaan Aset Negara, dimana hal tersebut dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.
Hal ini yang tengah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam rangka Pengamanan Aset BMN berupa Tanah di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana melakukan koordinasi langsung dengan Pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal terkait hal tersebut, Selasa (11/06).
Mengawali pembahasan, Kadivmin menyampaikan bahwa disamping Pengamanan Aset BMN, kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya temuan dari BPK terkait Pengelolaan Aset.
"Kita duduk bersama disini mencoba mencari solusi terkait pengamanan aset BMN berupa tanah dengan jalan pensertifikatan ulang, karena sudah menjadi temuan BPK bahwa pengelolaan BMN di Lapas Terbuka Kendal ini ada beberapa pihak yang memanfaatkan tapi tidak ada timbal balik PNBP bagi Negara," ujar Kadivmin.
"Kami berharap dari pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal dapat memberikan bantuan dari segala upaya yang telah kita lakukan selama ini dalam rangka pengamanan aset Tanah Lapas Terbuka Kendal," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, ATR/BPN Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Sapta Nugraha beserta tim pada dasarnya mendukung sepenuhnya terkait upaya pengamanan Aset Tanah Lapas Terbuka Kendal.
"Pada prinsipnya kami akan membantu, segala upaya Clear and Clean yang telah dilakukan pihak Lapas juga selama ini sudah kita koordinasikan terkait pensertifikatan ulang dalam rangka pengamanan aset tanah," terangnya.
"Langkah selanjutnya dari pihak Lapas dapat bersurat ke kami agar kami dapat melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk bermediasi dan validasi data guna percepatan pensertifikatan ulang tanah Lapas," pungkasnya.