Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Godok Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Eks Diaspora WNI Di Luar Negeri

3 Juni 2024   12:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:28 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Michael Dompas yang sudah lebih dari 50 tahun tinggal dan bekerja di Amerika, menyambuat baik kabar ini. Michael mengatakan memiliki dwi-kewarganegaraan lebih pada soal perasaan.

"Ini langkah yang realistis, tanpa perlu berbelit-belit di parlemen dll. It's a win-win lah. Untuk saya, benefitnya lebih dari segi perasaan... bagaimana yaaa.. maaf, saya jadi sangat emosional... Saya sudah di sini selama 50 tahun, saya selalu Indonesia, merasa Indonesia, lalu mengapa saya tidak bisa pulang. Indonesia selalu menjadi negara saya."

VOA
VOA
Diaspora Indonesia yang juga pengusaha yang disegani di Amerika, Edward Wanandi menilai skema OCI akan membawa kemajuan besar untuk Indonesia.

"Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan.. sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita."

Sementara Gede Wiguna yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington DC mengatakan selama tidak menimbulkan persoalan pada masalah keamanan nasional, skema OCI ini merupakan angin segar.

"Segala kebijakan ada positif negatifnya, kita manfaatkan yang positif dan tekan yang negatif. Kalau soal dwi-kewarganegaraan, ini soal keamanan negara. Saya percayakan kepada pemerintah bagaimana mengatasinya."

UU Kewarganegaraan Indonesia Tak Mengenal Kewarganegaraan Ganda

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa "dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6."

Kewarganegaraan diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri, atau keturunan campuran, juga dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3; yang pada intinya dwi-kewarganegaraan hanya dapat dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.

Skema OCI yang sedang diselesaikan ini akan diatur lewat peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun