Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Godok Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Eks Diaspora WNI Di Luar Negeri

3 Juni 2024   12:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:28 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi diaspora eks-WNI di luar negeri yang ingin kembali ke tanah air. Peraturan baru yang diproyeksikan selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir ini akan memberi hak yang sama seperti warga negara, kecuali hak politik.

WASHINGTON, DC - Isu dwi-kewarganegaraan yang selalu membayangi langkah banyak diaspora Indonesia tampaknya mulai mendapat angin segar saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan kesiapan pemerintah memperkenalkan skema baru sebagaimana yang diberlakukan di India lewat "Overseas Citizenship of India" OCI atau "Kewarganegaraan India di Luar Negeri."

Dalam wawancara khusus VOA di KBRI Washington DC hari Kamis (30/5), Yasonna mengatakan "we would to copy what they have in India -- OCI or Overseas Citizens of India. Mereka dapat visa for the rest of their life, multiple entries, they can work, they can invest, tetapi tidak mempunyai hak politik, mereka tidak entitled to public office or being government officials."

OCI Beri Semua Hak, Kecuali Hak Politik

Kebijakan OCI yang mulai diberlakukan India sejak Maret 2021 ini memungkinkan mereka yang berasal dari India -- dan pasangannya -- untuk menjadi penduduk tetap India, dengan hak untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.

Pemegang OCI memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik di badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, hak memilih dan dipilih, atau bekerja untuk pemerintah dalam kapasitas apapun. Pemegang OCI tidak berhak mendapatkan subsidi dan tunjangan repatriasi dari pemerintah, tetapi mungkin tetap diwajibkan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di India, dan dikenakan biaya yang sama dengan warga asing untuk mendapatkan pelayanan publik.

Yasonna: OCI Siap Diperkenalkan Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir

Yasonna mengatakan rencana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden. Studi banding ke India dan revisi draft aturan sudah berkali-kali dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang telah ditunjuk menjadi koordinator utama. Skema baru ini diharapkan dapat mulai diperkenalkan selambat-lambatnya dalam dua bulan.

"Kita harapkan dalam satu bulan, atau paling lambat dalam dua bulan sudah dibuat PP-nya. Kalau merubah UU Kewarganegaraan, yang secara spesifik menyebut "single citizenship," dan jika ingin merubahnya maka akan lama. (apakah PP cukup kuat?) PP cukup, tidak sampai mengganggu "single citizenship." Yang penting itu khan esensinya yaitu teman-teman diaspora itu mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air seumur hidup mereka. (Ini akan dikejar sebelum pemerintahan Jokowi berakhir?) Iya, presiden sudah meminta kami menyelesaikan hal itu. Jadi sekarang lead-nya ada di Menkopolhukam, tapi saya sudah perintahkan Cahyo/Dirjen AHU, Dirjen PP, Dirjen Imigrasi, untuk speed up pembentukan PP-nya."

Diaspora Indonesia di AS Sambut Baik Skema Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun