"Seperti mekanisme pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam pembinaan kemandirian di sebuah Lapas yaitu dengan melaksanakan assesmet terhadap warga binaan terlebih dahulu," ujar mantan Kakanwil Banten tersebut.
"Contoh lain seperti warga binaan yang akan mengikuti kegiatan pembinaan harus keluar setelah sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)," lanjutnya memberi contoh.
Diakhir, Tejo berpesan untuk senantiasa meningkatkan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH), berkolaborasi dan bersinergi dalam bentuk pengamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kuncinya sukses pengamanan dan pembinaan yaitu adalah 3+1, salah satunya adalah sinergi dengan Aparat Penegak Hukum yang melibatkan banyak stakeholder seperti TNI dan POLRI," pungkas Tejo.
Sebelumnya, Kakanwil Tejo Harwanto berkesempatan untuk menilik seluruh fasilitas dan ruangan di Lapas Kelas IIA Sragen.
Turut mendampingi Kakanwil dalam kunjungan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Tunggul Buono dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Sragen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H