Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) memberikan remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) kepada 94 anak binaan yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dalam provinsi setempat.
"Remisi atau pengurangan masa pidana khusus untuk anak binaan itu diberikan selama satu hingga empat bulan, dan dari jumlah itu tiga orang di antaranya setelah mendapat remisi bisa langsung bebas pada momentum HAN tahun ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, rincian pemberian remisi itu yakni pengurangan masa pidana-I (PMP-I) selama satu bulan 64 orang, PMP-I dua bulan sebanyak tujuh orang, PMP-I selama tiga bulan sebanyak 17 orang, dan PMP-I selama empat bulan sebanyak tiga orang.
Sedangkan pengurangan masa pidana dua (PMP-II) selama satu bulan dan bisa langsung bebas, ada tiga orang anak binaan yang bisa pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga pada momentum HAN 2024 ini.
Anak binaan yang paling banyak menerima remisi khusus HAN tahun ini yakni dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang mencapai 77 orang.
Kemudian Lapas Kelas II B Kayu Agung sebanyak tujuh orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau sebanyak enam orang, Lapas Martapura dua orang, Lapas Perempuan Palembang dan Lapas Muara Dua masing-masing satu orang, katanya.
Menurut dia, pemberian remisi kepada anak binaan bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga menjadi momentum penting untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak binaan.
Syarat untuk mendapatkan remisi bagi anak binaan yakni memiliki kelakuan baik ataupun mengikuti program pembinaan selama di lapas.
"Pembinaan yang baik tidak hanya tanggung jawab LPKA, tetapi juga memerlukan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah," ujar Kakanwil Ilham.