Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

10 Juli 2024   09:44 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:48 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya meminta Penyuluh Hukum untuk melakukan sosialisasi dan peringatan tentang bahaya judi online terus dilakukan secara masif.

"Penyuluhan dilakukan agar masyarakat memahami bahaya judi online serta bekerjasama mencegah dan memberantas judi online yang pada dasarnya bertentangan dengan semua ajaran agama serta merusak kemanusiaan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Rabu.

Menurut Ilham, sudah tugasnya penyuluh hukum memberikan sosialisasi penyadaran hukum, apalagi pemerintah sedang masifnya melakukan pemberantasan terhadap judi online ini.

"Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan dan kepada semua lapisan masyarakat dan profesi pemahaman dan penyadaran tentang bahaya judi online agar terus dimasifkan," katanya.

Lebih lanjut menurut Ilham, setidaknya ada tujuh (7) bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana, kata Ilham.

"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum dan memunculkan semangat kerjasama untuk sama-sama mencegah dan memberantas judi online," turutnya.

Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua ASN Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh aktivitas judi online, Dia menegaskan jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas. Dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun