Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tim Penilai Internal Kemenkumham RI Lakukan Monitoring ke Lapas Sekayu

27 Mei 2022   13:02 Diperbarui: 27 Mei 2022   13:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penguatan dan lakukan monitoring ke Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (25/5/2022).

Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama menyambut langsung empat orang dari TPI, salah satunya Ardiles Ricky Susilo. Para anggota TPI tiba di Lapas Sekayu sekitar pukul 14:00 WIB.

Tim Penilai Internal tersebut langsung melakukan pengecekan pelayanan yang ada di Lapas Sekayu. Di antaranya mengecek pelayanan bagi penyandang disabilitas, ruang bermain anak, ruang informasi, serta kelengkapan sarana dan prasarana di Lapas Sekayu.

Kemudian, Tim Penilai Internal juga melakukan pengecekan inovasi layanan di Lapas Sekayu, dalam hal ini Sistem Kunjungan Online dan Penitipan Barang (Sikopeng) serta Buku Tamu Online (Buton).

Dari hasil monitoring tersebut, Tim Penilai Internal memberi masukan agar melakukan penambahan fasilitas bagi penyandang disabilitas serta penambahan inovasi layanan lainnya.

Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengucapkan terimakasih atas masukan tersebut. Ia beserta jajaran akan langsung bergerak untuk melengkapi hal-hal yang telah disarankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun