Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak WBP, Lapas Saumlaki Teken Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Saumlaki

11 Juni 2024   17:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saumlaki INFO_PAS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas III Saumlaki sambangi Puskesmas Saumlaki guna melakukan  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (11/06).

Kalapas Saumlaki, David Lekatompessy saat melakukan proses penandatanganan PKS didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan dan Staf Pembinaan. Dalam pertemuan tersebut Kalapas Saumlaki diterima oleh kepala Puskesmas Saumlaki Apolonia Fenanlampir S.Kep., Ns di ruang kerjanya.

Menurut David pertemuan ini bertujuan untuk melakukan penandatanganan PKS antara Lapas Saumlaki dengan Puskesmas Saumlaki.

"Pertemuan dengan Kepala Puskesmas Saumlaki ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam mensuport program-program pembinaan, lebih khusus dalam bidang kesehatan", ujar David.

Andrey Maspaitella selaku Kasubsi pembinaan mengatakan bahwa penandatanganan PKS antara Lapas Saumlaki dengan Puskesmas Saumlaki ini merupakan bentuk pemenuhan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Saumlaki.

"Saat ini kami tidak memiliki tenaga medis, kami berharap lewat PKS ini, Puskesmas Saumlaki dapat mendukung program pelayanan kesehatan bagi WBP," ungkap Andrey.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun