Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etalase Kaca Berisi Air Garam, Cara Lapas Saumlaki Berantas Peredaran Benda Terlarang di Lapas

8 September 2023   13:52 Diperbarui: 8 September 2023   13:56 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saumlaki_INFO-PAS, Kepala Sub-seksi Keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki Melaksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan, Kamis (8/9). Pemusnahan barang hasil penggeledahan tersebut dilakukan pada etalase kaca berisikan air garam yang dilakukan secara langsung oleh Kasubi Kamtib Melky Jempormasse pada portir Lapas Saumlaki.

Sebelum dilakukan pemusnahan Kasubsi Kamtib Melky Jempormasse memberikan sedikit arahan bagi Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) yang barang nya disita pada penggeledahan rutin yang dilakukan.

Melky menyampikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu cara Lapas Saumlaki dalam menindak tegas barang-barang terlarang yang masuk pada area Lapas.

"Pemusnahan ini sebagai sikap tegas Lapas Saumlaki dalam memberantas dan menindak tegas barang terlarang tersebut," ujar Melky.

Selepas memberikan sedikit arahan, kegiatan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan pemusnahan 2 (dua) buah Handphone ke dalam etalse air garam.

"Tadi telah dilakukan pemusnahan terhadap 2 buah hp yang ditindak oleh petugas dalam penggeledahan, yang dimana diharapkan agar para WBP tersebut jera dan menyesal atas apa yang mereka perbuat sehingga tidak terulang lagi kedepanya," tambah Melky.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan oleh staf kamtib, petugas pengamanan dan para WBP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun