Kegiatan tersebut dibuka langsung dengan arahan singkat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.
Dalam arahanya Saiful menegaskan kepada Supervisior Registrasi dan Integrasi di Lapas/Rutan se-kanwil Maluku untuk dapat melaksanakan proses pengusulan hak-hak Warga Binaan seperti remisi dan integrasi dapat berjalan lancar tanpa ada kendala, serta juga perlu dilakukan tertib administrasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Dalam melaksanakan proses pengusulan hak-hak WBP harus dibutuhkan ketelitian dan kejelian dari operator, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengusulan hak-hak WBP, dalam hal ini pengusulan Hak remisi maupun Integritas," ungkap Saiful.
"Selain itu berkas-berkasnya juga harus dijaga dan ditata dengan baik agar tidak tercecer," tambah Saiful.
Dilain kesempatan Kalapas Saumlaki, David Lekatompessy berharap jajaran Admisi dan Orientasi dapat memberikan pelayanan maksimal sehingga hak-hak remisi dan Integrasi Warga Binaan dapat terpenuhi.
 "Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini pegawai dapat memberikan pelayanan terbaik, agar hak yang dimiliki WBP tersebut dapat terpenuhi sepenuhnya," harap David.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H