Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Hak Kesehatan WBP, Lapas Saumlaki Perpanjang Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Saumlaki

26 Januari 2023   13:45 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:55 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Saumlaki

Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki lakukan koordinasi dengan Puskesmas Saumlaki untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan koordinasi untuk permintaan bantuan tenaga medis serta kepengurusan sertifikat layak higenis, Kamis (26/01).Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kalapas Saumlaki, David Lekatompessy dan didampingin oleh Kasubsi Pembinaan Melki Jempormase serta stafnya.

"Kordinasi ini bertujuan untuk mendukung program kesehatan yang ada di Lapas Saumlaki dalam hal pemenuhan tenaga medis dan sertifikat layak higenis (Makanan)," ujar Melki.

Dikesempatan yang sama David mengungkapkan bahwa selain melakukan koordinasi memperbaharui Perjanjian Kerja Sama kunjungan ini juga untuk melakukan silahturahmi dengan Kepala Puskesmas Saumlaki,  ibu Ns. Appo S.Kep.

"Ini juga merupakan langkah untuk mempererat tali silahturahmi antara Lapas Saumlaki dan Puskesmas Saumlaki," ujarnya.

David juga berharap agar pihak Lapas dan Puskesmas Saumlaki selalu memiliki hubungan yang baik untuk mendukung program dari kedua instansi lebih khusus pemenuhan hak kesehatan bagi WBP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun