Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Persyaratan, 16 Warga Binaan Lapas Saumlaki Ikuti Litmas

11 Januari 2023   16:43 Diperbarui: 11 Januari 2023   16:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki, INFO_PAS-Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki kembali fasilitasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada 16 orang warga binaan, Rabu (11/1). Bertempat di ruang Pembinaan, 1 (satu) orang  APK dari Bapas Kelas II Saumlaki yang di dampingi oleh staf pembinaan melakukan Litmas kepada 16 (enam belas) Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif serta dianggap layak untuk menerima hak integrasi maupun asimilasi di rumah.

"Litmas kali ini berjumlah 16 orang warga binaan. Mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integritas maupun asimilasi," ujar Melkianus Jempormase, selaku Kepala Sub Seksi Pembinaan.

"Litmas merupakan salah satu tahap yang harus dilalui WBP sebelum diusulkan hak mereka. Lapas Saumlaki berupaya memfasilitasi Bapas saumlaki untuk membantu pemenuhan hak-hak warga binaan lewat Litmas yang dilakukan," lanjut Melki.

Dok. Lapas
Dok. Lapas


Pelaksana Litmas juga melibatkan pihak penjamin yang merupakan keluarga warga binaan yang dihadiri langsung di Lapas

Dilain kesempatan Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy, mendukung pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan

"Kami sangat mendukung penuh pelaksanaan Litmas ini, dan sebisa mungkin kami akan upayakan langkah terbaik dalam pemenuhan hak WBP. Untuk periode ini, WBP yang akan dilitmas jumlahnya cukup banyak sehingga kami akan melakukan cara-cara terbaik agar pelaksanaan pemenuhan hak bagi WBP tidak terjadi kendala nantinya," ujar David.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun