Saparua, INFO PAS - Suasana Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua tidak hanya dirayakan dengan doa dan pujian tetapi juga dengan kabar memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal. Bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Kepala Lapas (Kalapas) membacakan dan memberikan langsung SK Remisi Natal kepada warga binaan (25/12).
Remisi Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib dalam Lapas. Dari Lapas Kelas III Saparua diterima 14 Warga Binaan terdiri dari 1 orang 15 hari, 10 orang untuk 1 bulan, 2 orang untuk 1 bulan 15 hari serta 1 orang untuk 2 bulan. Adapun warga binaan yang memdapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai perlindungan anak, pelanggaran lalu lintas dan pencurian.
" Harapan saya remisi yang didapatkan bisa memjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Dan juga Untuk tetap selalu mengikuti program pembinaan serta selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Lapas Saparua," tutup Ernes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H