Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkuat Sinergitas Lapas Saparua Terima Kunjungan Dari Cabjari Saparua

11 Juni 2024   12:48 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saparua, INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menerima kunjungan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab dalam rangka memperkuat sinergitas antar instansi, Selasa (11/6). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Saparua Ernes L. Laturette.

Kalapas sangat mengapresiasi kunjungan ini, dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua pimpinan membahas berbagai hal terkait upaya Bersama dalam meningkatkan sinergitas. 

"Kita perlu membangun kedekatan untuk kelancaran tugas kedepan, sebab hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan menjalin silaturahmi bersama," ungkap Kalapas.

Setelah berbincang, Kalapas Saparua mengajak Achmad Bhirawa Bissawab, untuk melihat-lihat Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang ada di Lapas Saparua.

Kalapas berterimakasih atas kunjungan dari Cabjari Saparua, beliau berharap silaturahmi ini terlaksana secara berkesinambungan untuk mewujudkan sinergitas antar kedua belah pihak.

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun