Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kalapas Saparua Ikuti Launching Aplikasi Simonik PAS

7 Februari 2023   20:03 Diperbarui: 7 Februari 2023   20:06 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti kegiatan launching aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Pemasyarakatan (Simonik PAS) melalui media dalam jaringan (daring), Selasa (7/2). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kalapas Saparua, Ernes L. Laturette beserta admin pengelola aplikasi Simonik PAS, Firza A. Madiun dari lantai dua ruang Tata Usaha Lapas Saparua.

Launching penggunaan aplikasi berbasis website tersebut dilangsungkan di aula lantai 4 Kanwil KemenkumHAM Maluku di Ambon, yang ditandai dengan pemukulan tifa oleh Kepala Kanwil, H.M. Anwar N.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Maluku, H.M Anwar N dalam sambutannya mengungkapkan, aplikasi SIMONIK PAS merupakan salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Maluku yang digagas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2022 lalu.

Hadirnya aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi secara cepat dan up to date terkait pemasyarakatan Maluku kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

“Kita punya 18 UPT Pemasyarakatan di 11 Kabupaten/Kota (6 di pulau ambon, 12 di luar pulau ambon), dengan anggaran yang terbatas, SDM kurang, bagaimana mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di UPT, bagaimana masyarakat mendapatkan data dan informasi yang cepat dan akurat, itulah sebabnya ada proyek perubahan yakni aplikasi SIMONIK PAS,” jelasnya.

Sementara itu, Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, selaku penggagas aplikasi SIMONIK PAS mengemukakan, ide dibangunnya aplikasi ini berawal dari sulitnya pengawasan dan pengendalian tugas teknis pemasyarakatan di Maluku yang merupakan provinsi kepulauan.

“Selama ini jika butuh data, kita masih gunakan cara konvensional, harus turun langsung ke setiap UPT dan itu tidak efisien mengingat keterbatasan anggaran dan SDM yang ada, sehingga muncul ide melakukan pengawasan berbasis digital melalui aplikasi SIMONIK PAS,”ungkap Saiful.

Kepala Lapas (Kalapas) Saparua Erenes L. Laturette berharap agar aplikasi ini dapat memaksimalkan pengawasan yang cepat dan akurat diseluruh UPT Pemasyarakatan Maluku. “Semoga aplikasi ini terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat serta hasil yang diharapkan untuk Pemasyarakatan maju,” harap Laturette.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun