Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan, 2 Narapidana Lapas Purwakarta Dapat Remisi Natal

25 Desember 2024   20:14 Diperbarui: 25 Desember 2024   19:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwakarta – 2 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Purwakarta mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024 (25/12).


"Kita selalu berupaya secara maksimal untuk memenuhi hak – hak mereka salah satunya yaitu mendapat remisi Natal”,  kata Kepala Lapas, Tutut Prasetyo                    di Purwakarta, Rabu.

Tutut berharap dengan remisi yang diberikan ini membuat sifat dan perilaku mantan narapidana ini menjadi lebih baik di masyarakat.

"Harapannya mereka bisa lebih baik lagi, membantu di lapas, di blok, dan gereja sehingga bisa menyebarkan kebaikan," imbuhnya.

Acara Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Juan Pasaribu yang ditemani oleh jajaran.

"Selama saya di penjara, Natal tahun ini yang sangat berkesan. Natal membawa damai untuk kita semua," ujar salah satu narapidana.

(Sumber : Humas Lapas Purwakarta)
(Sumber : Humas Lapas Purwakarta)

(Sumber : Humas Lapas Purwakarta)
(Sumber : Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun