Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Purwakarta Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual

20 November 2024   11:22 Diperbarui: 20 November 2024   11:30 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)


Purwakarta -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mengikuti secara virtual pelaksanaan Rapat Pengarahan Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Selasa 19 November 2024.

Dari ruang pertemuan Lapas Purwakarta, Kepala Lapas Purwakarta, Tutut Prasetyo, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Sayono, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja, Juan Hezron Allaro Pasaribu beserta jajaran, mengikuti jalannya rapat pengarahan yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Aman Riyadi dan diikuti oleh seluruh Kanwil dan Satker Pemasyarakatan se-Indonesia.

Dalam pengarahannya kepada para Pengelola Barang/Jasa yang hadir mengikuti rapat ini, Kabiro Pengelolaan BMN, Aman Riyadi, menegaskan kembali agar seluruh jajaran memahami dasar - dasar hukum menyangkut tugas dan fungsi mereka di bidang administrasi terutama dalam proses pengelolaan dan pengadaan barang & jasa.

Lebih lanjut Kabiro menekankan akan pentingnya pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan sesegera mungkin sebelum memasuki tahun 2025,dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang tercantum dalam dasar -- dasar hukum yang berlaku.

Dalam pengarahan ini Kabiro Aman juga menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pengadaan Pra DIPA yang berlaku serta menjelaskan tugas dan wewenang yang ada pada Pengguna Anggaran. Selanjutnya Aman juga menyampaikan bahwa 4 poin atensi yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Satker.

Selepas pengarahan oleh Kabiro BMN, rapat pengarahan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Direktur Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi (PKR) Ditjenpas Maulidi Hilal mengenai tahapan perencanaan menu dalam sistem penyelenggaraan makanan di satuan kerja Pemasyarakatan.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

#KemenkumhamJabar #KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno


(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun