Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Purwakarta Ikuti Kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 Secara Virtual

22 Agustus 2024   13:52 Diperbarui: 22 Agustus 2024   13:54 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

 

Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada, Kamis 22 Agustus 2024.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sayono dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja Lapas Purwakarta, Juan Hezron Allaro Pasaribu beserta pejabat struktural dan staf. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara.

Dalam sambutannya, Ida Asep Somara mengatakan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.

"Perubahan renstra Kemenkumham dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha," jelasnya.

Ida menambahkan, Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya. Pada renstra 2020-2024 sebelumnya, Kemenkumham memiliki 8 sasaran dan 25 indikator yang harus dipenuhi. Namun setelah perubahan, Kemenkumham memiliki 2 sasaran dan 2 indikator. Sasaran tersebut yaitu, Terwujudnya Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat, serta Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien.

"Dengan perubahan Renstra tersebut, maka dilakukan perubahan pada infokin di Krisna, perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, serta perubahan perjanjian kinerja. Kemudian perubahan juga terjadi karena adanya hasil evaluasi RB, SAKIP dan SPIP, dimana terdapat beberapa rekomendasi perubahan renstra Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja," pungkasnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius melalui Kasubbag Tata Usaha Lapas Purwakarta, Sayono mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti, karena renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka. melainkan, renstra memuat rencana-rencana kinerja setiap tahunnya untuk mencapai visi dan misi jangka menengah 5 tahun kedepan.

"Dengan adanya renstra suatu organisasi dapat mendorong konsistensi dalam mencapai tujuan, oleh karena itu diperlukan keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra. Renstra yang disusun, hakikatnya merupakan komitmen bersama antara unsur pimpinan hingga ke bawahnya," tegasnya.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun