Bandung- Menkumham R.I Yasonna H. Laoly pada Salasa, 23 Juli 2024 secara khususmenandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan IntelektualKomunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu: Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang,Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi RobustaSanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi sertakeberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkanKekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga danmelestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. KepalaLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius, menghadirilangsung penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMAJABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir ImpunAtas 5A Kabupaten Bandung ini.
Â
Halini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentangKekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan,dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yangdimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yangsistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapatdiakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraanmasyarakat adat. untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikanperlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki olehBaresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis danterstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui,dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraanmasyarakat adat.
Selainitu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. PerlindunganHukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. PemberdayaanMasyarakat, 6. Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi. Kekayaan IntelektualKomunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkanidentitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perludilestarikan. Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memilikinilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unikmemiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk EkspresiBudaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.
Â
BaresanOlot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat memiliki kekayaan intelektualkomunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakanaset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifanlokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan. Kekayaan Intelektualyang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetapmenjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adatdi Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektualyang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, PengetahuanTradisional, serta Praktik Praktik sosial. Baresan Olot sebagai KomunitasMasyarakat Adat di Jawa Barat memiliki KIK yang kaya dan beragam. Oleh karenaitu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting. pencatatan KIKbukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentukperlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual.Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting.
pencatatanKIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindunganhukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.
Padakesempatan yang sangat langka ini, dilakukan Penganugerahan Gelar KehormatanMasyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum danHAM R.I Yasonna H. Laoly. Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para OlotMasyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyakmemberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayomserta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot MasyarakatAdat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan GelarKehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian MasyarakatAdat).
MenkumhamR.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruhStakeholder demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesiadan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty onIntellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge(GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dankualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yangterkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secarakeliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber dayagenetik.
(TimHumas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H