Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

3 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Terima Remisi Lansia

10 Juni 2024   17:08 Diperbarui: 10 Juni 2024   17:21 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwakarta - Sebanyak 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi kemanusiaan yaitu remisi lanjut usia (lansia) pada Senin 10 Juni 2024.

Pemberian remisi lansia kepada warga binaan sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yaitu Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun, diberikan pada peringatan Hari Lansia Nasional, 29 Mei 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius melalui Kasi Binapi Giatja, Juan Hezron Allaro Pasaribu menjelaskan bahwa pemberian kepada tiga orang warga binaan lansia ini sudah melalui beberapa aspek pemantauan dan sikap, sehingga dipastikan telah memenuhi syarat.

"Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana lansia yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Hal ini merupakan wujud implementasi dari prinsip pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan", ujar Juan.

Perlu diketahui bahwa pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-957.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024 Kepada Narapidana Dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun besaran remisi yang diperoleh yaitu 1 orang mendapatkan 5 bulan dan 2 orang mendapatkan 1 bulan. Besaran yang diberikan berbeda-beda sesuai remisi terakhir yang telah diperoleh yang bersangkutan.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun