Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lapas Purwodadi Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024

1 Februari 2025   11:15 Diperbarui: 1 Februari 2025   11:13 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Grobogan -- Lapas Purwodadi mengikuti kegiatan entry meeting secara virtual bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (31/01).

Terpusat di Graha Pengayoman Jakarta, acara ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024.

Kalapas Purwodadi , Deny Fajariyanto didampingi Pejabat Struktural mengikuti secara virtual dari Aula Lapas Purwodadi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membuka kegiatan entry meeting dengan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dalam proses pemeriksaan keuangan.

Ia menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Supratman.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dengan standar tata kelola yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun