Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Purwodadi Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

25 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:49 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

GROBOGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Grobogan , Rabu (25/12/2024)

Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dari Lapas Purwodadi, Kalapas Purwodadi , beserta Pejabat Manajerial serta perwakilan WBP beragama nasrani.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan , kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana  dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Bersamaan dengan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serentak seluruh indonesia , Kalapas Purwodadi , Deny Fajariyanto juga menyerahkan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 untuk warga binaan di Lapas Purwodadi.

Remisi Khusus Natal bagi WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi Tahun 2024 sebanyak 5 warga binaan, satu di antaranya langsung bebas.

“Untuk Narapidana yang mendapat Remisi di Lapas Purwodadi. Saya ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024 . Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, ungkap Kalapas , Deny Fajariyanto

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat

(Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenimipas

@ditjenpas

#KanwilJateng

#DitjenPas

#Pengayoman

#Pemasyarakatan

#KamiPasti

#JatengGayeng

#LapasPurwodadi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun