Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Kelas IIB Purwodadi Ikuti Apel Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024 di Semarang

20 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:36 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sekali saja kita sebagai ASN tidak bersikap NETRAL, maka akan berpotensi kepada pelayanan publik atau kinerja ASN tidak optimal".

"Kepentingan masyarakat terdistorsi dan tentu berpotensi menimbulkan pengelompokan atau perpecahan antara sesama ASN berdasarkan perbedaan pilihan politik," tambahnya.

Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Jateng meminta jajarannya untuk berpegang teguh pada Ikrar Netralitas yang telah diucapkan. Tidak terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun, menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, bekerjalah dengan baik, tuntas dan penuh amanah serta berpegang teguh pada integritas moral yang tinggi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Purwodadi didampingi Kasubsi Kamtib Heri Dwi Siswanto, Kaur Umum Supriyanto, Kasubsi Perawatan Dinda Sawajua, dan Pegawai Lapas lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada kegiatan itu ASN Kemenkumham Jawa Tengah mengumandangkan Ikrar Netralitas menghadapi Pemilu 2024.

Ada tujuh hal yang menjadi penekanan dalam Ikrar Netralitas, yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.

Kemudian, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas, melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, melaksanakan Surat Edaran Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.

Tak hanya diucapkan, komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh perwakilan Pejabat.

Pengucapan Ikrar dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Jateng, perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng dan UPT Se-Eks Karesidenan Semarang.

Ikrar Netralitas juga dikumandangkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun