Mohon tunggu...
LAPAS PURWODADI
LAPAS PURWODADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penegak Hukum

Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Pelayanan Hukum, Lapas Purwodadi Gandeng LBH Sultan Ageng Kab. Grobogan

14 November 2023   11:42 Diperbarui: 14 November 2023   11:47 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GROBOGAN - Demi kemudahan Warga Binaan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Sultan Ageng Kabupaten Grobogan untuk menjalin kerja sama. Perjanjian Kerja Sama langsung ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Purwodadi, Bambang Suryanto selaku pihak pertama dan Ahmad Zaini selaku Ketua LBH Sultan Ageng Kabupaten Grobogan, selaku pihak kedua di  Aula Birawa Lapas Purwodadi.

kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap para warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-Cuma.

Plt. Kalapas Purwodadi, Bambang Suryanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Lapas Purwodadi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan LBH Sultan Ageng Kab. Grobogan dalam memberikan Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan, dimana Warga Binaan Lapas Purwodadi dapat memanfaatkan bantuan Hukum yang diberikan secara maksimal karena telah hadir layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tahanan miskin di lapas purwodadi dan juga kami sudah siapkan pos bantuan hukum yang berada di area kantor lapas sebagai tempat pelayanan tersebut.

"Silahkan kalian manfaatkan Pos Bantuan Hukum yang telah disediakan, Jangan segan-segan untuk melakukan konsultasi terkait proses hukum yang sedang kalian jalani," tegas Plt.Kalapas kepada seluruh Warga Binaan.

"Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan," ujar Tandyono Adhi Tri Utomo selaku ketua LPBHNU Kabupaten Grobogan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Ahmad Zaini juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan dan tahanan di Lapas dapat memanfaatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan hukum lapas purwodadi sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.

(Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenkumhamri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun