Polewali Mandar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik dan Kegiatan Kerja dan jajarannya, memberikan premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program pembinaan kemandirian di Lapas Polewali. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas usaha WBP dalam menghasilkan suatu produk bernilai jual.
Pemberian premi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PP.02.01 Tahun 1990 tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana. Keutungan penjualan produk 50% nya sebagai premi/upah, 15% disetorkan melalui PNBP dan 35% untuk kepetingan menambah modal produksi. Pemberian premi ini juga dilakukan setiap bulannya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 WBP menerima premi atas karya yang dihasilkan melalui program pembinaan kemandirian. Pemberian premi terhadap WBP dilaksanakan setiap bulan setelah perhitungan persentase PNBP dan Premi oleh pengelola hasil kegiatan kerja, namun bulan ini terasa special dengan adanya tambahan THR bagi para WBP tersebut.
Kalapas Polewali menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Polewali. Kegiatan pemberian premi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan WBP di masa yang akan datang.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya kegiatan dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan.
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #Yasonna #Parlindungan Parlindungan Abdul Waris Lapas Polewali
(Humas Lapole, April 2023)
#kemenkumham #kemenkumhamsulbar #lapaspolewali
#lapaspolewalihebat #lapas #polman #polewalimandar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H