Mohon tunggu...
Lapas Polewali
Lapas Polewali Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali

LAPAS POLEWALI HEBAT!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menindaklanjuti Kepmenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, Lapas Polewali Gelas Sidang TPP

10 Januari 2023   12:24 Diperbarui: 10 Januari 2023   12:31 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Polewali. Selasa/ 10 Januari 2023.

Pelaksanaan kegiatan sidang TPP ini didasari dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Polewali dan diikuti oleh 14 (empat belas) orang WBP Lapas Polewali yang mendapatkan pengusulan integrasi Asimilasi Rumah.

Pemberian hak integrasi Asimilasi Rumah akan dilaksanakan pada hari ini kepada 12 (dua belas) orang WBP yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan sisanya akan dilaksanakan setelah memenuhi syarat seperti WBP telah menjalani dari masa pidananya

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi terobosan untuk mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia

Syaratnya, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya.

Selanjutnya kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

(Humas Lapole, Januari 2023)
#KumhamPasti
#LapasPolewaliHebat
#LapasPolewaliPastiWBK
#Polman
#PolewaliMandar
#PolmanJago
#polewalimandarindah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun