Piru – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus berupaya membersihkan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), salah satunya dengan melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (3/8).
La sardini selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban menyampaikan bahwa sidak ini sebagai bentuk komitmen jajaran Lapas Piru untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian seperti Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).
"Sidak ini dilakukan dalam hal pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas, sekalian upaya deteksi dini dari munculnya gangguan keamanan dan ketertiban", ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam pelaksanaannya, kegiatan penggeledahan lakukan dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur serta mengedepankan etika dalam bertindak.
Selama kurang lebih 60 menit, seluruh petugas melaksanakan operasi penggeledahan, mulai dari pemeriksaan badan WBP, pemeriksaan kamar hingga tempat – tempat yang dianggap rawan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkoba maupun handphone, hanya ditemukan barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtib yaitu pecahan kaca.
“Pecahan kaca ini dapat digunakan WBP sebagai media untuk melukai diri dan sesame. Kami Sita dan selanjutnya akan didata, dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan akan segera dimusnahkan,” tegas sardini.
Dikesempatan yang sama, Kepala Lapas Piru Taufik Rachman mengapresiasi jajarannya dalam upaya pencegahan beredarnya Halinar dan barang terlarang di dalam blok/ kamar hunian.
“Lakukan penggeledahan dengan serius dan teliti. Jaga kekompakan dan utamakan norma kesopanan dan humanis. Kita pastikan Lapas Piru bersih dari barang-barang terlarang dan selalu ada dalam situasi yang kondusif,” Pesan Taufik.