Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Permisan Giat Inspeksi Mendadak

12 Juli 2023   07:06 Diperbarui: 12 Juli 2023   07:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Permisan Nusakambangan

NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka deteksi dini, Lapas kelas II A Permisan Nusakambangan kembali menggelar sidak di Sejumlah kamar hunian. Kegiatan Inspeksi ini untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran narkoba dalam Lapas.Pelaksanaan sidak ini dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib, R Bambang Banuarli AW.

Dalam Sidak tersebut, R Bambang menghimbau kepada para petugas untuk selalu waspada terhadap situasi yang terjadi di lapas.

"Laksanakan pengontrolan secara rutin sesuai dengan SOP yang benar dan berantas barang-barang terlarang yang ada di dalam kamar hunian," tegasnya.

Kegiatan Sidak menjadi salah satu fokus yang gencarkan oleh jajaran petugas, karena menjadi salah satu bentuk implementasi deteksi dini. Deteksi dini tidak dilakukan dalam ruang lingkup keamanan saja, melainkan perlu diterapkan di setiap lini termasuk bagian pembinaan hingga administrasi sehingga kemungkinan - kemungkinan yang negatif dapat dicegah.

Dok. Humas Lapas Permisan Nusakambangan
Dok. Humas Lapas Permisan Nusakambangan

Pelaksanaan Kegiatan Sidak ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terutama fungsi yang ada di Lapas yaitu fungsi Pengamanan dan Pengamatan.

Pada Kegiatan Sidak kali ini ditemukan barang-barang terlarang seperti botol kaca, sendok logam, dan kartu remi. Semua barang tersebut didata dan akan dimusnahkan.

Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Permisan

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun