Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dua WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Jalani Litmas Pembebasan Bersayarat

17 Juni 2023   06:59 Diperbarui: 17 Juni 2023   07:11 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN -

 Dua WBP kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani Litmas pembebasan bersyarat pada Kamis (15/6).

Dua WBP tersebut adalah EM dan P, keduanya berharap bisa mendapatkan program PB dan dapat segera kembali berkumpul bersama dengan keluarga mereka.

Kegiatan Litmas kali ini dilakukan oleh dua orang PK Bapas Nusakambangan. Kedua PK tersebut adalah Sumaryono dan Yogi.

Keduanya sudah sering melaksanakan Litmas di Lapas Permisan. Sumaryono sendiri sempat bertugas di Lapas Permisan sehingga Ia mengenal dengan begitu baik para WBP yang ada di Medium Security tersebut.

dokpri
dokpri
Menurut Sumaryono, EM dan P adalah WBP yang aktif dalam mengikuti kegiatan kemandirian.

"EM aktif sebagai tamping kebersihan di dalam blok dan P aktif di dalan kegiatan perbengkelan," jelasnya.

Ia berharap dari hasil Litmas ini nanti baik EM maupun P bisa mendapatkan hak mereka karena sudah menjadi warga binaan yang baik dan telah menyesali perbuatan mereka.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun