Kegiatan ini juga Dalam rangka optimalisasi upaya pengendalian dan pencegahan pungutan liar, gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah guna mendukung pemberantasan pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#lapaspermisanNK
#ayuspahruddin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H