CILACAP -- Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri.
Selain itu, program P3DN juga merupakan langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu penerapannya adalah mengharuskan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai bentuk keseriusan, Hari ini, Selasa (06/09), Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Monitoring dan Pendampingan Progres Input Realisasi Produk Dalam Negeri (PDN), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Kemenkumham Jawa Tengah yang terjun langsung ke UPT Eks Karesidenan Banyumas Cilacap dan Nusakambangan ini juga merupakan langkah nyata melaksanakan Instruksi Presiden guna memanfaatkan potensi pasar domestik yang sangat besar.
Kepala Divisi Administrasi, Jusman, dalam arahanya, menyampaikan Realisasi atas belanja PDN tersebut akan didata dan dipantau melalui aplikasi P3DN.
"Setiap UPT harus meningkatkan progres PDN, karena akan terpantau progres dari realisasi PDN tersebut" jelas Kadivmin
"Karena kalau kita berkontribusi banyak membelanjakan anggaran negara untuk produksi dalam negeri, perekonomian kita akan cepat pulih," lanjutnya
Terakhir sebelum menutup arahannya, Kadivmin meminta Kepala UPT bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkontribusi dengan Kantor Wilayah terkait realisasi P3DN di jajaran Kemenkumham Jateng.
"Saya minta dicek betul input-an PDN dari Pejabat Pembuat Komitmen, kita duduk bersama disini, jika ada kendala tanyakan ke Tim Kantor Wilayah," tandasnya menutup arahan.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bagian Program dan Humas, Budhiarso Widiarsono, Kepala Sub Bagian HRBTI, Hazmi Saefi, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono, serta Tim Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKBPJ) Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
(Humas Lapas Pekalongan / GN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H