Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Ikuti Pembekalan RKUHP Serentak, Wamenkumham Hadir Sebagai Pemateri

2 September 2022   09:40 Diperbarui: 2 September 2022   09:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Kick-Off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly minggu lalu. Hari ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Pembekalan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward OS Hiariej Dalam Rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serentak di Seluruh Kantor Wilayah yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (01/09). Kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai isu-isu krusial RKUHP demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Hadir mengikuti jalanannya sosialisasi dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng diantaranya Kepala Kantor, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana serta tidak ketinggalan para mahasiswa yang tengah melakukan magang. Membuka materi diskusi terkait RKUHP, Prof Eddy, sapaan akrabnya, menyampaikan alasan mengapa KUHP yang berlaku sekarang perlu dilakukan perubahan.

"KUHP yang sekarang kita pakai merupakan peninggalan Belanda dan sudah berlaku kurang lebih 104 tahun dan telah mengalami revisi secara parsial," katanya

Lebih lanjut, Guru Besar FH UGM itu menjelaskan bahwa KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana. Masuk lebih dalam, pria 49 tahun tersebut menjabarkan misi yang diusung dalam pembaharuan dalam RKUHP Nasional kali ini.

"Salah satu misi yang dibawa dalam pembaharuan KUHP ini yaitu Dekolonisasi," terang Wamenkumham

Berdasarkan penjelasannya, Dekolonisasi ini merupakan misi untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu negara yang menjajah negara lain. Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku.

"Dekolonisasi merupakan upaya menghilangkan substansi KUHP lama yaitu untuk mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif dan memuat alternatif sanksi pidana," jelasnya

Selanjutnya, Prof Eddy menguraikan isu-isu krusial dalam perjalanan disahkannya RKUHP, ada sekitar 14 isu krusial yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah ditake out.

"Yang pertama sudah kita take out mengenai Advokat Curang, bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya Advokat, bisa Jaksa, bisa Panitera dan lain sebagainya," katanya menjelaskan

Pasal-pasal lain yang sudah ditake out diantaranya, Dokter dan Dokter Gigi yang praktek tanpa izin, Penggelandangan, Unggas yang merusak tanaman, dan yang terakhir adalah Penganiayaan Hewan. Sebelum Wamenkumham menjelaskan materi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan bahwa RKUHP ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut andil mensosialisasikan kepada Masyarakat. Ia berharap dari materi yang dibawakan oleh Wamenkumham dapat dijadikan materi pembahasan di setiap Kantor Wilayah terutama para Fungsional Penyuluh Hukum.

"Bahan bahan ini tolong dihimpun, supaya menjadi bahan yang Bapak Ibu dalami agar tidak ada multi pemahaman dalam menjawab isu-isu di masyarakat," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun