Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berikan Materi Latsar CPNS, Ini Pesan Kakanwil A. Yuspahruddin

2 September 2022   08:23 Diperbarui: 2 September 2022   08:30 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil gelombang III angkatan LVI Tahun Anggaran 2022 hari ini, Kamis (01/09), mendapatkan penguatan materi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Terselenggara secara virtual, Kakanwil menyampaikan materi Muatan Teknis Subsanti Lembaga (MTSL) kepada 39 peserta yang berasal dari Kanwil Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ucapan selamat menjadi kalimat pembuka Kakanwil kepada peserta latsar karena tinggal selangkah lagi mereka akan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu Kakanwil berpesan supaya mengikuti latsar dengan sebaik-baiknya.

"Saya tentu harus mengucapkan selamat karena hari ini memulai latsar, kalau selesai latsar akan resmi menjadi pegawai negeri. Saya berharap diikuti dengan baik sehingga tidak ada yang tidak lulus, karena ini harus lulus. Ikuti dengan sebaik-baiknya," kata Yuspahruddin.

Mantan Kadiv Pemasyarakatan Jawa Tengah itu juga menitipkan pesan kepada peserta latsar untuk menginternalisasikan nilai-nilai pada 12 (dua belas) kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya poin pertama yang berbunyi bekerja dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi.

"Saya titip satu, di dalam kode etik dan perilaku ASN di nomor satu, Pegang benar-benar itu," pesannya.

Memasuki materi, Yuspahruddin menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi menggunakan sistem organisasi integrated type. Ia kemudian memaparkan tugas dan fungsi dari 11 (sebelas) unit utama Kemenkumham satu per satu dengan detil.

"Kemenkumham pusatnya di Jakarta, tetapi di daerah ada Kantor Wilayah yang melaksanakan tugas 11 unit utama Kemenkumham. Anda wajib tahu pekerjaan-pekerjaan 11 unit Kemenkumham, Kantor Wilayah, dan juga Unit Pelaksana Teknis. Kita harus memahaminya," ujarnya.

Sebelum mengakhiri materinya, Kakanwil kembali mewanti-wanti dan memberikan semangat kepada peserta supaya baik-baik dalam menempuh latsar ini.

"Sukses semuanya ya, jangan sampai ada yang tidak lulus, harus baik-baik supaya bisa lulus jadi pegawai negeri," tutupnya mengakhiri materi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun