Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pekalongan Ikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI

30 Agustus 2022   20:58 Diperbarui: 30 Agustus 2022   20:59 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, - Dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pejabat struktural Lapas Pekalongan ikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan oleh Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI secara virtual di Aula Lapas (30/08).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A Yuspahruddin, Bc. IP., S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, S.H., M.H. beliau menyampaikan bahwasanya Satgas Saber Pungli sifatnya 70% pencegahan. 

Beliau juga memberikan materi tentang 8 titik rawan pungli, 7 klasifikasi tentang pungli dan menyampaikan kembali secuil amanat Presiden Bapak Joko Widodo yaitu "Jangan mempersulit, mengambil pungli dan memberatkan masyarakat. Bangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme".

Selain itu disampaikan pula beberapa upaya yang dilakukan dalam pencegahan pungutan liar yaitu : sistem birokrasi / aparatur yang profesional, komitmen lembaga untuk melayani masyarakat, APIP yang efektif dalam pencegahan, penegakan hukum yang efektif dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan.

(Humas Lapas Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun