Mohon tunggu...
Lapas Kalianda
Lapas Kalianda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas

Berita terbaru seputar Lapas Kelas IIA Kalianda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kalianda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan, Kalapas: Kami Kompak dalam Berkomitmen

28 Agustus 2023   11:04 Diperbarui: 28 Agustus 2023   11:06 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KALIANDA - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan pada Apel Pagi di Halaman Luar Lapas Kalianda, Senin (28/8).Dalam kegiatan, Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie bersama dengan Jajaran Pejabat melaksanakan kegiatan pemusnahan dengan diikuti oleh Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

"Segala barang yang terlarang di Blok Hunian telah kami musnahkan semua hari ini, yang merupakan hasil sitaan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2023," tutur Kalapas Kalianda dalam amanat Pembina Apel.

Lanjutnya, dengan tegas bahwa pihaknya terus berkomitmen penuh dalam mencegah adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kalianda.

"Kita sangat berkomitmen dalam mencegah adanya Gangguan Kamtib di Lapas Kalianda, yang salah satunya adalah dengan menyita barang-barang terlarang Warga Binaan," tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Kamtib, KPLP dan Pengamanan yang terus mengupayakan tindakan Preventif maupun aksi Penindakan secara terukur kepada WBP kita secara kompak, yang tujuannya demi menjaga Lapas Kalianda aman dan tertib," tutup Kalapas Kalianda.

Dalam kegiatan, sejumlah barang yang dimusnahkan yaitu, kabel gulung, kipas, kartu remi, pinset, paku, pencukur jenggot, cotton bud, botol parfum, ikat pinggang, besi, pisau, cermin, dan gunting. (HumasPaskal)

HumasLapasKalianda
HumasLapasKalianda
HumasLapasKalianda
HumasLapasKalianda
HumasLapasKalianda
HumasLapasKalianda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun