Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kunjungan Kerja Hakim WASMAT Pengadilan Negeri Pagar Alam Ke Lapas Pagar Alam

21 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 21 Juni 2023   11:25 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam, Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima dan memfasilitasi kunjungan kerja Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam. (21/06/2023)

Tujuan dari kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) sesuai KUHAP bagi Warga Binaan.

Pengawasan dilakukan dengan cara observasi serta pengambilan data sejumlah warga binaan, guna mendapatkan informasi langsung terkait proses pelaksanaan pemidanaan serta pembinaan yang di jalani mereka.

Dalam kunjungan ini Fery Ferdika Siregar,S.H. sebagai ketua tim menjelaskan bahwa terdakwa di Lapas Pagar Alam yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam, sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan telah mendapat hak-haknya sesuai dengan aturan yang ada.

Fery Ferdika Siregar,S.H. dan tim juga sangat mengapresiasi sistem pembinaan di Lapas Pagar Alam. "Dengan diberikannya pembinaan yang sudah baik, kami berharap para Narapidana ini tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali," ujarnya.

Humas Lapas Pagar Alam
Humas Lapas Pagar Alam

Sementara itu Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaluddin,S.H.,M.Si sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pagar Alam.

Bapak Kalapas juga menambahkan dalam kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan pemenuhan hak-hak para Tahanan hingga Narapidana, pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun