Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

130 Warga Binaan Lapas Pagar Alam Jalani Asesmen ISPN

30 Januari 2023   13:17 Diperbarui: 30 Januari 2023   19:46 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam, Sebanyak 130 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menjalani assesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) di aula Lapas Kelas III Pagar Alam.(30/01/2023)

Sebelum dimulai assesmen, Kalapas Pagar Alam Jalaluddin, S.H.,M.Si didamping para Pejabat struktural Lapas Pagar Alam menyampaikan sedikit penjelasan tentang ISPN ini , Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) digunakan sebagai alat ukur penilaian dalam penempatan narapidana berdasarkan rekomendasi kategori risiko sekaligus untuk menilai Penurunan Tingkat Risiko dalam pemberian hak – hak bersyarat sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kemudian hasil dari Assesmen ISPN tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pemberian remisi kepada warga binaan khususnya narapidana, kemudian Bapak Kalapas berharap dalam proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Assesmen dilakukan oleh Asesor internal dari Lapas Kelas III Pagar Alam sebanyak 6 (enam) orang yang telah memiliki sertifikat asesor dari Ditjenpas. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang bersumber pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

ISPN merupakan instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun