Mohon tunggu...
LAPAS PAGARALAM
LAPAS PAGARALAM Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas III Pagar Alam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan Calon Asesor Resiko dan Kebutuhan Lapas Pagar Alam

9 November 2022   12:32 Diperbarui: 9 November 2022   12:49 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam -- Setelah lulus ujian tertulis calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan, enam Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel jalani pendampingan dan pembekalan Supervisor dalam pelaksanaan praktik asesmen calon asesor dari Lapas Kelas III Pagar Alam, Selasa (08/11).

Dilaksanakan di lapangan Lapas Pagar Alam,  kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Supervisior, Henry Manumpak yang berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat. Didampingi rekan yang lainnya Henry Manumpak memberikan pendampingan dan pembekalan kepada enam orang petugas Lapas Pagar Alam.

Kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Enam orang Petugas tersebut  didampingi oleh Supervisior melakukan praktik asesmen dari instrumen screening penempatan narapidana (ISPN), pengisian ISPN tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap narapidana. Setiap calon asesor Lapas Pagar Alam melakukan asesmen kepada 6 orang pidana.

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sendiri digunakan  untuk menempatkan narapidana dari Rutan dan Lapas umum menuju Lapas Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum. Instrumen ini digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan penilaian risiko guna mendukung penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin  melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari ujian tertulis yang dilakukan beberapa hari yang lalu, pendampingan ini sangat penting dilakukan guna mendapatkan petugas asesor yang berkualitas, cermat dan lugas. Mengingat indikator berhak atau tidaknya narapidana mendapatkan remisi dan integrasi, tergantung dari hasil penilaian dari Asesmen ISPN yang dilakukan oleh Asesor.

Humas Lapas Pagar Alam
Humas Lapas Pagar Alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun