Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Pagar Alam Instruksikan Tes Urine dan Pengarahan Tertib Warga Binaan

29 Agustus 2024   06:13 Diperbarui: 29 Agustus 2024   06:14 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Pagar Alam Kemenkumham Sumsel, Muhammad Rolan didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kasubsi Kamtib, Komandan Regu Penjagaan, serta staf Kamtib dan petugas perawat, memberikan pengarahan terkait tertib kehidupan di Lapas, Rabu (28/08).

Pengarahan ini berfokus pada disiplin dan aturan hidup di Lapas, diikuti dengan pelaksanaan tes urine untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tes urine tersebut melibatkan tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Cell 1 dan Cell 2, yang dilakukan di Klinik Lapas Kelas III Pagar Alam.

Hasil dari tes urine tersebut menunjukkan hasil negatif, yang berarti tidak ditemukan penggunaan zat terlarang di antara WBP yang diuji. Barang-barang hasil penggeledahan terkait juga telah disita dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Pagar Alam serta menjaga lingkungan yang sehat bagi seluruh warga binaan.

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun