Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

3 Agustus 2024   17:16 Diperbarui: 3 Agustus 2024   17:17 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapaga 

Palembang -- Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu (3/8) mengatakan terkait meninggalnya tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo), inisial YI.

Bahwa benar ybs meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB.

Sebelum meninggal, ybs sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen ybs mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.

"Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita", ujar Ilham Djaya, di Palembang.

Dikatakan Ilham, ybs dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009), yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.

Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status ybs masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.

Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.

"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang", kata Ilham Djaya.

#LapasPagarAlam
#KemenkumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun