Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Pagar Alam Gelar Sidang TPP

6 Juni 2024   14:17 Diperbarui: 6 Juni 2024   14:52 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagar Alam, Humas Lapaga -  Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-526.PK. 05.09 Tahun 2024 Tanggal 20 Maret 2024 Perihal Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lapas Kelas III Pagar Alam gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu pagi (05/06). Kegiatan sidang TPP dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Pagar Alam, dengan pembahasan sidang usul pengajuan hak Integrasi bagi Warga Binaan pamasyarakatan (WBP).

Pelaksanaan sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP Lapas Pagar Alam, A. Rifqi Affandi dengan diawasi langsung oleh Kalapas. Adapun yang menjadi pembahasan adalah usul pengajuan hak Integrasi bagi 38 orang warga binaan Lapas Pagar Alam. Dari 38 orang WBP yang diusulkan pengajuan hak integrasi tersebut, 34 diantaranya diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 lainnya Cuti Bersyarat (CB).

Membuka kegiatan, Kalapas Pagar Alam memberikan sambutan dan arahan kepada anggota TPP dan peserta sidang. Dalam sambutannya Kalapas mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul Integrasi dan pengangkatan Tamping tersebut. Beliau juga menegaskan kepada peserta sidang agar ketika disetujui pengusulannya dapat menjalankan program dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan.

"Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk PB dan CB, artinya kalian diberi kesempatan untuk mendapatkan hak bersyarat, maka saya harap agar kalian mengikuti dengan baik. Jangan sampai selama proses pengajuan dan kedepannya ada yang melanggar aturan, maka tidak ada hak integrasi bagi kalian," tegas Kalapas.

Berdasarkan hasil kesepakatan anggota TPP yang hadir, didapat keputusan bahwa 33 orang disetujui untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang disetujui untuk diusulkan program Cuti Bersyarat (CB). Sedangkan satu orang warga binaan sementara ditolak untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dikarenakan masih ada syarat yang belum terpenuhi.

Kasubsi Pembinaan, A. Rifqi Affandi, selaku ketua TPP berharap agar semua warga binaan yang diusulkan hak Integrasinya dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif.
"Agar bagi yang disetujui untuk diusulkan program PB dan CB dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan di Lapas Pagar Alam," Ucap Rifqi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun