Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Mohon Tunggu... Operator - PNS

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Syarat Hak Integrasi, WBP Lapas Pagar Alam Ikuti Litmas

16 Januari 2024   10:32 Diperbarui: 16 Januari 2024   10:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagar Alam -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kedatangan dari tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, guna melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Integrasi, Senin (15/01)

Bertempat di Lapangan Lapas Pagar Alam, PK dari Bapas Kelas II Lahat melaksanakan sidang Litmas kepada 20 orang warga binaan Lapas Pagar Alam yang diusulkan pengajuan hak Integrasi. Dari 20 orang tersebut, 13 orang warga binaan disusulkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 lainnya diusulkan program Cuti Bersyarat (CB).

Kalapas Pagar Alam, Muhammad Rolan mengatakan akan terus berkomitmen untuk memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi persyarakatan untuk diusulkan program integrasinya.

"Terima kasih kepada pihak Bapas Lahat yang telah merespon dengan baik permintaan litmas ini untuk peningkatan program pembinaan di Lapas dan untuk percepatan warga binaan kembali ke masyarakat. Litmas sebagai salah satu prosedur yang harus diikuti dengan baik oleh warga binaan," tutur Kalapas.

 

Pelaksanaan Litmas ini merupakan proses pembinaan Integrasi warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 07 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapt menjadi bahan pertimbangan bagi lapas untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya. Selain itu, Litmas menjadi alat yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara anak. Biasanya Litmas ini tergantung dari permintaan dari Lapas (untuk dewasa) dan polisi (untuk anak).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Lahat, Perimansyah yang ikut mengawasi para PK Bapas Lahat dalam melaksanakan sidang Litmas kepada warga binaan Lapas Pagar Alam.

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun