Mohon tunggu...
NegiSegaf
NegiSegaf Mohon Tunggu... Security - ASN

Membaca, musik, editing

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Kota Bakti Laksanakan Sidang TPP

17 Januari 2024   09:19 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:26 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sigli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 orang. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan, Rabu (17/01/2024).

Bertempat di Ruang Aula Lapas, sidang TPP dipimpin langsung oleh Rusydimanawi selaku Kepala Seksie Binadik & Giatja, didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib M. Irwansyah Melayu dan Ka.KPLP Edy Feryansyah. Dihadiri pula oleh anggota TPP yang terdiri dari Kasubsi Portatib Basri, dan Kasubi Giatja Mukhlis.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

Rusydimanawi menjelaskan, sidang TPP penting untuk meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.

"Sidang ini untuk mengetahui layak tidaknya WBP yang disidangkan untuk mengikuti pengusulaan PB, maupun CB," ungkap Rusydi.

Rusydi menambahkan, lapas sengaja melibatkan keluarga penjamin WBP dalam proses sidang ini karena ingin bersama- sama mengawasi dan memotivasi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri lebih baik. Selain itu juga diharapkan dapat bermanfaaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

"Dan yang paling penting tidak kembali lagi mengulangi lagi tindak pidananya," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun