Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Resmi Memiliki Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

15 Juni 2023   11:02 Diperbarui: 15 Juni 2023   11:11 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja diperoleh melalui beberapa verifikasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Rabu (143/06/2023) 

Pamekasan - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim terima kunjungan kerja Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin, S.Sos, M.Si beserta rombongan. Kunjungan ini membawa kabar gembira karena Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim telah berhasil memperoleh izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Rabu (14/06/2023).

Bertempat di ruang kerja Kalapas, SK Tanda Daftar LPK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin, S.Sos, M.Si yang diterima langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi dan disaksikan langsung oleh pejabat Struktural.

Izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja diperoleh melalui beberapa verifikasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Rabu (143/06/2023) 
Izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja diperoleh melalui beberapa verifikasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Rabu (143/06/2023) 
Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin menyampaikan bahwa Pemberian SK tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Tim Verifikasi Disnakertrans Pamekasan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

"Kami Pemerintah Kab. Pamekasan sangat mendukung program pembinaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Dengan terbitnya SK ini, LPK Pastik dapat menyelenggarakan dan menerbitkan "Sertifikat Pelatihan" untuk program pelatihan kerja kepada Warga Binaan. semoga hal tersebut bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para Narapidana yang sedang berada di dalam Lapas," ungkapnya. 

SK Lembaga Pelatihan Kerja diterima langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi, Rabu (14/06/2023)
SK Lembaga Pelatihan Kerja diterima langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi, Rabu (14/06/2023)
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan surat Keputusan Tanda Daftar LPK.

"Terima kasih atas dukungan dari Pemerintah daerah Kab. Pamekasan dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan telah memudahkan kami sehingga bisa memiliki LPK sendiri. Hal ini juga sebagai implementasi pemenuhan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Pembinaan, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim," jelasnya.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun