Pamekasan - Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada sebanyak 311 Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini untuk memenuhi hak sipil setiap WBP dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Rabu (08/03/2023).
Bertempat di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, kegiatan perekaman e-KTP ini terselenggara berkat berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Pamekasan. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023.
"Kami ucapan terima kasih kepada Dinas Dukcapil atas respon yang cepat dan baik dalam perekaman kartu e-KTP bagi Warga Binaan yang berada di Lapas kami. Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak sipil Warga Binaan dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024," ujarnya.
"Selain itu, Warga Binaan kami masih banyak yang data NIK dan data diri perlu disesuaikan dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang pihaknya pergunakan. Kegiatan ini direncanakan lebih kurang 3 sampai 5 hari," pungkasnya.
(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI