Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pamekasan
Lapas Narkotika Pamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Pelayanan Publik #Alayanihsatolosateh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pisah Kenal dan Pengantar Tugas Pejabat Administrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim

9 November 2022   18:10 Diperbarui: 9 November 2022   18:21 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan cinderamata oleh Kalapas Narotika Kelas IIA Pamekasan kepada pejabat pejabat yang lama.

"Selamat jalan dan selamat bertugas kepada pejabat yang lama serta tetap jaga silaturahmi, dimanapun kita bekerja harus tetap menjaga integritas. Sehingga mampu memberikan prestasi yang baik pula untuk satuan kerjanya sebagaimana yang telah dilakukan untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim selama ini," pungkasnya.

Penyerahan cinderamata oleh Kalapas Narotika Kelas IIA Pamekasan kepada pejabat pejabat yang lama.
Penyerahan cinderamata oleh Kalapas Narotika Kelas IIA Pamekasan kepada pejabat pejabat yang lama.
Selanjutnya pemberian cinderamata oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dan Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Anis Yan Rusmanto. Dan diakhiri dengan acara sesi foto bersama serta ramah tamah.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun