Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hadiri Peresmian Griya Abhipraya, Kalapas Namlea Dukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kabupaten Buru

5 September 2024   06:41 Diperbarui: 5 September 2024   06:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namlea, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Ilham, turut menyaksikan peresmian Griya Abhipraya Bupolo yang diresmikan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Rabu (4/9). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Maizar, Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, dan pimpinan stakeholder terkait.

Peresmian Griya Abhipraya yang dikenal sebagai rumah singgah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024, terutama dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Program ini melanjutkan upaya pemberdayaan masyarakat yang dimulai dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada tahun 2020, diikuti oleh penguatan Pokmas Lipas pada tahun 2021, dan pembentukan rumah singgah atau kolaborasi pada tahun 2022.

Kepala Lapas Namlea, Ilham, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi Warga Binaan setelah mereka bebas. Menurutnya, Griya Abhipraya merupakan salah satu sarana penting untuk membantu proses reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.

"Kami sangat mendukung adanya Griya Abhipraya ini, karena memberikan kesempatan bagi warga binaan yang sudah bebas untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Pembinaan ini penting agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang lebih baik, serta menjalani kehidupan yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Ilham.

Peresmian ini diawali dengan rapat koordinasi di Kantor Bupati Buru yang membahas pembentukan Griya Abhipraya di Maluku. Griya Abhipraya sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, yang memanfaatkan bangunan lama Rutan Namlea yang telah direnovasi.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk mendukung implementasi Keadilan Restoratif sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut Griya Abhipraya sebagai langkah strategis dalam mendukung pidana pengawasan dan kerja sosial. Pujo juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Buru dalam mendukung pembangunan hukum, terutama dalam penerapan keadilan restoratif.

"Saya yakin kolaborasi kita ini akan membawa dampak positif dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan inklusif. Dengan adanya Griya Abhipraya, kita tidak hanya memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana, tetapi juga memastikan bahwa rehabilitasi dan integrasi pelanggar hukum dapat berjalan dengan baik. Ini adalah bukti nyata dari kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Bapas dalam menciptakan layanan hukum yang mendukung keadilan restoratif," ujar Pujo. (Humas)

Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea
Dok. Humas Lapas Namlea

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun