Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Namlea Temui Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Bahas Penerbitan Izin Klinik

6 Agustus 2024   18:34 Diperbarui: 6 Agustus 2024   18:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namlea, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Ilham menemui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim guna membahas penerbitan izin klinik Lapas, Selasa (6/8). Pertemuan ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku terkait percepatan izin klinik di seluruh UPT Wilayah Maluku.

Membuka perbincangan, Kalapas Namlea menjelaskan saat ini, Lapas Namlea sudah memiliki tempat yang akan dijadikan klinik disertai dengan beberapa sarana-prasarana medis di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan hal-hal dan syarat lain yang harus dipenuhi agar secepatnya memperoleh izin operasional klinik dari Dinkes.

"Klinik kami sudah memiliki sarana-prasarana penunjang medis seperti tempat tidur pasien, ruang perawat, ruang dokter, alat-alat medis, dan obat-obatan. Tetapi mungkin ada syarat lain yang harus kami penuhi agar penerbitan izin klinik ini bisa secepatnya terealisasi," kata Ilham.

Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim menyambut baik upaya Lapas Namlea dan menyatakan dukungan penuh dari pihaknya. Yulianis menyarankan agar Lapas Namlea melengkapi beberapa dokumen administrasi dan sarana prsarana tambahan yang diperlukan serta memastikan bahwa standar kesehatan klinik terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami akan membantu proses ini dengan memberikan panduan yang jelas mengenai dokumen yang harus dilengkapi serta langkah-langkah selanjutnya. Penting bagi klinik Lapas untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan agar dapat beroperasi dengan baik dan aman bagi semua pihak," ujar Yulianis. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun