Namlea, INFO_PAS - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea agendakan pengangkatan tamping dan pemuka pada sidang TPP yang digelar di ruang rapat Lapas, Sabtu (29/6).
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin selaku Ketua TPP merincikan sebanyak 22 orang Warga Binaan diajukan menjadi tamping sementara 2 orang diusulkan menjadi pemuka. Terdapat 7 bidang yang dibutuhkan yakni bidang pendidikan, kegiatan kerja, industri, kesenian, olahraga, keagamaan, dan kebersihan.
"Pada sidang kali ini kami para anggota TPP akan meninjau dari segi administrasi, perilaku, perkembangan pembinaan, dan hal-hal lainnya yang akan menjadi pertimbangan apakah Warga Binaan layak dijadikan tamping maupun pemuka di bidang-bidang yang dibutuhkan," ujar Mustafa.
Sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 , Warga Binaan dapat dijadikan tamping apabila telah menjalani, 1/3 masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Sementara bagi pemuka harus menjadi tamping selama 6 bulan, mempunyai bakat kepemimpinan dan jiwa sosial.
Mustafa mengatakan nantinya masukan-masukan dari anggota TPP akan dijadikan sebagai bentuk rekomendasi kepada Kepala Lapas perihal pengambilan keputusan mengenai hasil dari sidang tersebut. Warga Binaan yang disetujui menjadi tamping dan pemuka akan dibakukan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
"Setelah disetujui, nanti akan dibuatkan SK bagi Warga Binaan yang dijadikan tamping maupun pemuka. Setelah itu, mereka akan bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing," Â tutup Mustafa. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H