Â
"Terdapat dua orang Warga Binaan kami yang memenuhi syarat menerima remisi lansia  yakni AL dengan usia 71 tahun menerima remisi sebesar 1 bulan dan AS berusia 70 tahun dengan besaran remisi 2 bulan," ujar Ilham.
Â
Pemberian remisi lansia diberikan kepada Warga Binaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
Â
Ilham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemantik semangat bagi Warga Binaan agar lebih giat dalam mengikuti program pembinaan dan terus berbenah untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Â
"Usia bukan penghalang untuk berbenah menjadi lebih baik, jadi kami harap Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini tetap semangat untuk ikut pembinaan dan program-program yang kami laksanakan," harapnya. (Humas)